PROFIL PERUSAHAAN
VIU didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1994, aktanya dibuat di hadapan Notaris Mudofir Hadi SH., Notaris di Jakarta nomor 36 dan Anggaran Dasar tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor: C2-8461.01.01 Tahun 1994 tertanggal 31 Mei 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tambahan nomor 8231 dan 8231A tertanggal 21 Oktober 1994. Selanjutnya sesuai dengan Ketentuan POJK nomor 25 Tahun 2023 kategori kegiatan usaha VIU menjadi Venture Debt Corporation (VDC).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, VIU telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: 323 / KMK.017 / 1994 tertanggal 30 Juni 1994 dan kelengkapan surat lain, sebagai berikut :
- Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor: 9120413053411.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor: 01.661.280.6-026.000.
SUMBER PENDANAAN
Sesuai dengan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Pasal 98, Sumber Pendanaan VIU dapat berasal dari Penambahan Modal Disetor melalui Penawaran Umum Saham, Penerbitan Efek bersifat utang melalui Penawaran Umum Saham atau tidak melalui Penawaran Umum Saham, Pinjaman atau Pendanaan Subordinasi, Wakaf dan/atau Hibah.
PIHAK PEMBERI PENDANAAN
Pihak – pihak yang dapat memberikan pendanaan kegiatan operasional PT Ventura Investasi Utama adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah
- BUMN / BUMD
- Lembaga Jasa Keuangan
- Lembaga Keuangan Multilateral
- Orang Perseorangan dan/atau
- Pihak Lain
JENIS PEMBIAYAAN
- Pembiayaan langsung dari modal Ventura kepada Perusahaan / individu yang memerlukan pembiayaan.
- Kerjasama Kemitraan adalah pembiayaan kepada Perusahaan yang berskala kecil, menengah dan besar untuk membantu dan membina secara bersama demi kemajuan perusahaanÂnya dan pada akhirnya akan memberikan kemajuan bersama antara modal ventura dengan perusahaan kemitraan.
- Besarnya tingkat suku bunga pembiayaan yang kami berikan berkisar antara 15,5% – 17,5% per tahun (tingkat suku bunga pembiayaan sewaktu-waktu dapat berubah).
PENDAMPINGAN
Dalam kegiatan pendampingan dan untuk pengembangan Nasabah/Debitur adalah merupakan salah satu ketentuan kami dalam nilai tambah layanan yang meliputi:
- Konsultasi Manajemen Keuangan & Akuntansi.
- Membantu kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usahanya yang saling menguntungkan.
- Melakukan monitoring atas kegiatan usaha Nasabah/Debitur untuk memberikan peringatan dini atas masalah yang mungkin akan timbul dan mengambil tindakan yang diperlukan.
- Melakukan kerjasama dalam melakukan pedampingan yang senantiasa terus bekerja sama dengan Nasabah/Debitur untuk kelanjutan usahanya.
